Infobaru.co.id, Bekasi – LSM BALADAYA berikan Laporan Pembelajaran Hukum dan Tambahan Alat Bukti Kedua dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama oleh oknum Direksi dan Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi, Rabu (12/2/2026).
Rencana pemasangan Retikulasi jaringan perpipaan untuk perumahan xxx Wilayah Pelayanan Cabang Cibarusah Perumda Tirta Bhagasasi dengan memakai rekening Bank BJB Syariah Bekasi atas nama Perumda Tirta Bhagasasi namun rekening tersebut tidak tercatat didalam neraca keuangan perumda Tirta Bhagasasi (Rekening Siluman).
“Hari ini kami sampaikan surat tambahan bukti kedua ke Kejari Kabupaten Bekasi, dengan temusan ke Presiden Republik Indonesia; Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan PLT Bupati Bekasi c.q Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Bahwa dengan tambahan alat bukti tersebut perkara tersebut adalah perkara dengan penyelidikan , penyidikan dan pembuktian dengan tingkat yang sangat mudah untuk di laksanakan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, karena pihak Perumda Tirta Bhagasasi sudah mengakui hal tersebut pembuatan rekening siluman tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum,” Kata Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum LSM BALADAYA.
Dijelaskan, sebelumnya, ada 23 November 2025 DPP LSM Baladaya telah menyampakan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi perihal Laporan Informasi atas dugaan korupsi.
Perbuatan Menerima Pembayaran Pemasangan Jaringan Distribusi air bersih di xxx Wilayah Pelayanan Cabang Cibarusah Perumda Tirta Bhagasasi yang dimohonkan PT. xxx. Dan pada 2 Februari 2026 LSM BALADAYA juga sudah mengajukan Permohonan Informasi atas tindaklanjut laporan tersebut.
“Kasus pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan kategori mudah/sangat terang dugaan pelanggaran tindak pidana korupsinya, sebagaimana publik mengetahui bahwa institusi Kejaksaan dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sangat ahli dibidang tersebut karena terlatih dengan pendidikan dan latihan yang dike luarkan biayanya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kita harus mendukung Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sebagai panglima penegak hukum dan keamanan yang sangat bertekad dan berani memberantas korupsi dan menjamin aparat penegak hukum tidak diintervensi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” Tambah Izhar.
Dirinya berharap, APH tidak mentolerir atas perbuatan menggunakan rekening fiktif untuk menerima pembayaran tersebut. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian atau penggantian kerugian negara tidak menghapuskan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan demikian maka perbuatan dugaan korupsi tersebut sudah sepatutnya harus dihadapkan di meja pengadilan, Tegas Izhar,” ujarnya. (Red)


