Ambonia - 26 Januari 2026

Ungkap Tersangka Kasus Dana BOS Mts Ambon, Kejari Ambon Tunggu Hasil Tim Auditor

Infobaru.co.id, Ambon – Kejaksaan Negeri Ambon kini mulai memburu kesus dugaan penyalahgunaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Mts Negeri Ambon 2023/2024.

Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Ambon akan menetapkan calon tersangka kasus yang menyeret lembaga pendidikan tingkat SMP di Kota Ambon itu.

“Sekarang kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan Auditor dari Kejati Maluku,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon Azer Orno kepada media ini, Senin (26/1/2026).

Orno menambahkan, tim Auditor Kejati Maluku sedang merangkumkan hasil pemeriksaan jumlah kerugian negara atas dugaan kasus tersebut.

“Sementara Tim Auditor sedang memperbaiki data, dalam waktu dekat sudah rampung,” jelasnya.

Menyoal berapa tersangka yang bermain dalam kasus di lembaga pendidikan, dirinya menegaskan lebih dari satu tersangka yang akan mempertanggungjawabkan di meja hijau.

“Calon tersangka lebih dari satu orang, untuk itu diharapkan tim auditor secepatnya merangkum perhitungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim jaksa mulai berjibaku memeriksa saksi-saksi guna mengungkapkan kasus di lembaga pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia itu.

Pantauan media ini di Kejari Ambon mengungkapkan, pemeriksaan saksi seperti Bendaharan dana Bos Ibu Rahmawati Kiat pada, Selasa (6/5/2025) terkait pertanggungjawaban alokasi dana BOS.

Jaksa juga periksa bendahara Komite Rosmawati abdullah juga untuk mengecek alokasi kegiatan dana dana Komite untuk kelancaran proses belajar mengajar serta memperlancar kegiatan sekolah.

Hampir 9 jam jaksa memeriksa bendahara komite terkait alokasi dana Komite untuk kegiatan belajar mengajar hampir ratusan jutah rupiah dengan jumlah siswa mencapai 1000 lebih.

Sumbangan Komite siswa setiap bulan di Mts Ambon sebesar Rp.30.000 sehinga anggaran sebesar Rp. 360.000.000.

Sementara tahun anggaran 2025 pihak sekolah menaikan uang sumbangan Komite sebesar Rp. 50.000/siswa.

Untuk diketahui, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp. 3.306.250.000, namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp. 614.000.000.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan pada tingkat Penyidikan, untuk menetapkan pihak – pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023/2024. (Ipu)

To Top