Infobaru.co.id, Ambon – Dewan Pers akhirnya menjatuhkan hukuman melanggar kode etik kepada Tribun Ambon.com atas pemberitaan “Dokter Unum Puskesmas Ambon Diduga Berselingkuh” pada Selasa (29/9/2025).
Baginya, pemberitaan sangatlah tidak mengedepankan kode etik Jurnalis dan Undang undang Pers yang berlaku.
Pelanggaran aturan pemuatan berita yang tidak mengedepankan asas praduga; dengan tidak memverfikasi kebenaran berita, memuat foto tanpa disamarkan, juga tidak memakai inisal atas dugaan adalah suatu pelanggaran berat.
Berdasarkan hal itu, Ruswan Latuconsina, Advokat yang berkantor di Jakarta yang namanya juga terbawa- bawa dalam berita itu, telah melaporkan pelanggaran kode etik Jurnalis dan Media online tersebut ke Dewan Pers di Jakarta.
Setelah mengajukan Laporan resmi ke Dewan Pers di Jakarta, kemudian Dewan meneliti dan memverifikasi pemberitaan tersebut, sehingga berdasarkan Surat Dewan Pers Nomor: 1999/DP/K/12/XII/2025 melahirkan PPR Dewan Pers, sebagai Berikut:
Dewan Pers menilai dan memutuskan
1. Berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 karena tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini
menghakimi. ”Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Antaralain terdapat dalam badan berita :
a) “dr. Sulaila yang dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan”..
Upaya verifikasi dan konfirmasi tidak cukup, yang seharusnya
dilakukan seoptimal mungkin kepada semua yang terkait berita,
sebelum berita ditayangkan.
b) “Sebagai seorang dokter dan ASN, menurut Abdul, harusnya
menunjukkan moralitas dan mematuhi kode etik. Ia menilai tindakan
istrinya tidak bermoral dan telah menodai integritas profesinya.”
2. Berita Teradu yang diadukan juga tidak sesuai dengan ketentuan butir 2
huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15
ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa
“penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers”
sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik maka Dewan Pers
merekomendasikan:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional
disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pengadu, selambatlambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya
tujuh hari kerja setelah diterimanya surat penyelesaian pengaduan ini.
3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
4. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Advokat Jakarta ini berharap, dengan adanya Laporan resmi ke Dewan Pers, yang kemudian melahirkan keputusan akhir dari Dewan Pers ini; media “Tribun Ambon” bisa menjalankan-nya, serta menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi media berita, untuk kedepan dalam pemuatan berita harus sesuai fakta bukan berita bohong (yang tidak bisa dibuktikan oleh narasumber), serta harus sesuai aturan hukum yang berlaku. (Red)


