Infobaru.co.id, Ambon – Tindakan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jefriks Berhitu yang menerbitkan SK penurunan pangkat adalah tidak sah.
SK Nomor: 800.1.6.2/2491 tentang Hukuman Disiplin Teguran Ringan tanggal 10 September 2025 kepada Zainab Tuanani
yang menjabat sebagai Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah tidak berwewenang sesuai peraturan.
Hal ini diungkapkan juru bicara Pemda Maluku Kasrul Selang saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025 sekitar pukul 21.00 Wit.
“Tidak berwewenang,” singkat kasrul Melalui WhatsApp.
Baginya, apa yang dilakukan Kabid GTK adalah kepentingan internal dan permasalahannya sudah diselesaikan Kadis atas arahan BKD.
“Kayaknya hanya kepentingan internal saja, tadi juga sudah diselesaikan oleh Kadis atas petunjuk dari BKD,” tegasnya.
Penegasan ini juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku James Th. Leiwakabessy mengungkapkan harus atasan lansung yakni PPK.
“Keputusan hukuman disiplin lisan yg bersangkutan sebagai atasan langsung memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan Disiplin Asn jelas jika sedang & berat adalah PPK,” tegasnya. saat di konfirmasi media.
Dijelaskan, hal ini berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 sehingga yang bersangkutan ttd melihat pada hukdis yang tertulis diatas (hukdis lisan).
“Hal ini telah kami komunikasikan dengan PNS (Kabid-red) maupun staf nya dengan Kasubag Kepegawaian dan umum serta operator & admin atas persoalan tersebut,” terangnya.
Dirinya menegaskan, Pemda Maluku memiliki absensi online terintegrasi sehingga apa yang ASN berikan akan dikembalikan sesuai penginputan, karena penilaian bersifat bjektif, transparan serta angkuntabel.
“Jika hukdis ringan jelas atasan langsung secara berjenjang. Hukdis sedang kewenangan nya adalah PPK,” tegasnya. (Red)


