Maluku - 7 Agustus 2025

Komisi Yudisial Gelar Edukasi Publik untuk Mahasiswa dan Masyarakat

Infobaru.co.id, Ambon – Komisi Yudisial Wilayah Maluku melaksanakan kegiatan edukasi publik dengan tema “Peran Penghubung KY: Dua Dekade dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim,” Kamis (7/8/2025).

Acara ini diadakan di bawah JMP dengan menghadirkan DR. Jemi Pieter Akademisi Hukum Universitas Pattimura serta mahasiswa jurusan hukum di Universitas di kota Ambon.

Kegiatan ini menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi perilaku hakim. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme para hakim agar terwujud peradilan yang bersih.

Komisi Yudisial mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran etik atau kode etik yang dilakukan oleh hakim.

“Dengan adanya kegiatan edukasi publik yang dilakukan Komisi Yudisial Perwakikan maluku, ini merupakan bagian dari upaya untuk saling mengawasi, hakim memiliki posisi sebagai lembaga yang imparsial lembaga yang bebas, tapi dalam kebebasan yang dimiliki karakter negara yang terbatas,” ungkap.Jemi Pieter Akademisi Hukum Universitas Pattimura.

Baginya, melalui edukasi publik ini, KY berusaha memberikan pemahaman bahwa keadilan dapat diperoleh melalui jalur hukum yang benar. Ini merupakan bagian dari upaya Komisi Yudisial Perwakikan Maluku untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Dalam melakukan peran, hakim dalam ruang metigasi tidak menutup kemungkinan sebuah profesi yang muliah itu mengalami distorsih pasti akan mengalami hal-hal yang tidak akan mencapai keadilan sepenuhnya bagi masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan, peran KY perwakilan maluku sebagai pengawasan eksternal untuk menciptakan pengadilan yang bersih prilaku hakim yang baik yang dapat mencapai keadilan yang baik bagi rakyat Indonesia.

Sementara itu, Ketua KY Amirudin Latuconsina mengungkapkan KY hadir bukan saja sebagai sebuah lembaga saja namun hadir di masyartakat intuk mendudukan prinsip imparsialitas dan asas equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum) telah menjadikan kekuasaan kehakiman (yudikatif) sebagai benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan.

Konsep ini diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Peran sentral dari kekuasaan kehakiman tersebut dijalankan oleh hakim dengan cara memeriksa, memutus, dan mengadili perkara. Oleh karena itu, hakim dalam melaksanakan tugas-tugasnya senantiasa dituntut untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bersamaan dengan itu juga mampu memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi pihak yang bersengketa, masyarakat dan negara,” jelasnya.

Baginya, dalam rangka menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya maka UUD RI tahun 1945 sebagaimana disebutkan di atas memberikan jaminan kemerdekaan atau independensi bagi hakim.

“Untuk membangun trust publik terhadap Hakim dan Pengadilan maka, diperlukan kesadaran akan pentingnya penegakan dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di sebuah negara,” tegasnya.

Dengan memiliki kesadaran hukum tersebut maka, menjadi suatu keniscayaan yang dapat membangun kembali kepercayaan publik kepada hakim dan pengadilan.

Meningkatnya kesadaran tentang hukum dapat menciptakan masyarakat yang madani danstabil. Masyarakat yang dewasa dalam hukum akan membuat hukum diIndonesia lebih berwibawa, memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, dengan meningkatkan pengetahuan dasar – dasar tentang prosedur serta proses hukum bagi masyarakat maka, membuatmasyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan masalah terkait hukum serta lebihmenghargai aparatur-aparatur penegak hukum, termasuk diantaranya parahakim.

Dengan ditingkatkannya dua hal tersebut, diharapkan akan membawa suatu dampak yang positif dalam dunia penegakan hukum, dan secara tidaklangsung akan meningkatkan integritas hakim.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) seharusnya menjadipedoman yang sangat penting bagi hakim dalam menjalankan tugasnya.

Kepatuhan terhadap KEPPH dapat melahirkan hakim-hakim yang berintegritastinggi dan dapat dipercaya untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Komisi Yudisial merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasanterhadap perilaku hakim sesuai dengan KEPPH.

Selain itu, institusi/lembaga, aparat penegak hukum dan anggota masyarakat dengan berbagai latar belakang peristiwanya, turut berkontribusi melakukan perbuatan yang merendahkankehormatan dan keluhuran martabat hakim sehingga, sadar atau tidak disadariperbuatan tersebut berdampak menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadaphakim dan Institusi Pengadilan.

Berangkat dari kondisi tersebut, diperlukan upaya menjaga kehormatandan keluhuran martabat hakim. Keberhasilan upaya menjaga kehormatan dankeluhuran martabat hakim akan mempunyai dampak bagi terwujudnya keadilandan kepastian hukum dalam masyarakat.

Sehingga, pengadilan dapat menjadi lembaga terpercaya dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan kehidupan bermsayarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 24B ayat (1) UUD RI tahun 1945 memberikan amanat kepada Komisi Yudisialuntuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat sertaperilaku hakim. Selanjutnya, pengaturan tentang Komisi Yudisial dijabarkandalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Bagi Komisi Yudisial relasi antara hakim yang berintegritas tinggi danputusan berkualitas yang dihasilkannya adalah suatu keniscayaan. KomisiYudisial percaya bahwa putusan berkualitas dapat dihasilkan oleh hakim-hakimyang menjaga atau memegah teguh integritas dan profesionalismenya, juga sebaliknya.

Tetapi, dalam menjalankan perannya, Komisi Yudisialdihadapkan kepada fakta empiris kehormatan dan keluhuran martabat hakimtermasuk isu soal tegaknya integritas hakim belum sepenuhnya terwujud.Penyebabnya karena adanya pelanggaran terhadap KEPPH.

Hal lainnya yaitu,terdapatnya orang perseorangan, kelompok orang, dan badan hukum yangmerendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Mencermati kondisi tersebut, Komisi Yudisial telah melakukan berbagaiupaya untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, dengansenantiasa menjaga keseimbangan antara fungsi menjaga dan menegakkankehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Pencegahan memiliki makna yang lebih besar serta membutuhkan upaya dan dukungan dari semuapihak untuk merealisasikannya maka, dalam rangka mewujudkan pencegahanatas pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh para hakim dan pencegahan atasperbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, yangharus dilakukan adalah;- Mendorong perubahan secara sistematis, terstruktur dan massif baik dalamtataran pemerintahan, aparat penegak hukum (hakim, kejaksaan, kepolisianadvokat dan notaris) maupun masyarakat;- Berupaya meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim;- Melibatkan semua pihak yang terkait termasuk masyarakat menjadi bagianyang tidak terpisahkan dalam proses menjaga kehormatan, keluhuranmartabat, dan perilaku hakim;- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran serta pemberdayaan hukum dimasyarakat.

Komisi Yudisial memandang perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas hakim dan membangun kembali kepercayaanmasyarakat terhadap hakim dan pengadilan.

Untuk itu Komisi Yudisial perlu menggugah kesadaran hukum masyarakat serta menekankan pentingnya nilai–nilai luhur KEPPH itu juga hidup dalam masyarakat.

Sehingga, Melalui KegiatanEdukasi Publik bertema “ Peran Penghubung KY: Dua Dekade menjagaintegritas Hakim” dapat menjadi alternatif.

Maksud dan Tujuan Memberikan edukasi umum kepada masyarakat tentang sistem peradilanIndonesia dan terhadap pentingnya proses hukum yang baik sehinggatumbuh kesadaran hukumnya; Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan kedudukan,wewenang, dan tugas KY sebagai lembaga negara yang berperan dalammewujudkan peradilan bersih; Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang nilai – nilai KEPPH yangharus dipatuhi hakim sehingga independensi dan integritas hakim terjagadan berdampak pada kualitas putusannya.

Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan acces to justice;e.

Mendapatkan dukungan dari masyarakat sehingga dapat bersinergi untukmempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa.

3. Bentuk KegiatanBentuk dari kegiatan ini adalah Diskusi Panel dengan tema “Peran Penghubung KY : Dua Dekade Menjaga dan Menegakan Integritas Hakim”

4. Dasar Kegiatana. Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;b. c. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial; Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2023tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. (Ipu)

To Top