Daerah - 10 Maret 2025

Praktisi Hukum: Soroti Kapolres Buru Terkait PETI Sangat Tendensius

Infobaru.co.id, Jakarta – Praktisi Hukum Irwan Abd Hamid menyayangkan pemberitaan yang dinilai menyudutkan Kapolres Buru terkait peristiwa naas di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Baginya, tuduhkan yang dialamatkan kepada Kapolres Buru dinilai tendensius dan terkesan mengada-ada.

Insiden yang terjadi di lokasi Gunung Notak ada musibah yang tidak bisa dihindarkan karena cuaca alam, bukan dikakukan Kapolres, sehingga pemberitaan tambang PETI di Pulau Buru adalah tidak tepat dan tidak adil.

“Jangan sedikit-sedikit kesalahan tambang PETI di Pulau Buru sepenuhnya dilimpahkan kepada Kapolres Buru, insiden itu adalah murni karena kondisi alam,” ungkap kepada media ini, Senin (10/3/2025).

Irwan menekankan, Polres Buru dan Kodim 1506/Namlea telah berupaya keras melakukan penertiban, termasuk pembakaran alat-alat tambang dan tenda-tenda penambang.

Bahkan, setelah serah terima jabatan (sertijab), Kapolres Buru melakukan penertiban penambang liar dari Anahoni hingga Areal Kapuran dan Tanah Merah.

“Kapolres Buru telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menertibkan PETI. Upaya ini harus diapresiasi, bukan malah disudutkan,” kata Irwan.

Lebih lanjut, Irwan mengingatkan bahwa setiap pekerjaan, baik di laut maupun di darat, memiliki risiko yang sama. Oleh karena itu, menyalahkan satu pihak tanpa mempertimbangkan kompleksitas permasalahan adalah tindakan yang tidak bijaksana.

Irwan juga mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan oleh Wakil Sekretaris DPRD Maluku dalam percepatan tata kelola pertambangan di Pulau Buru.

“Lantas Wakil sekretaris DPRD Maluku sejauh ini langkah-langkah dan terobosan yang dilakukan untuk percepatan tata kelola pertambangan di Pulau Buru konkritnya apa?” tanya Irwan.

Irwan berharap agar semua pihak dapat bersikap adil dan proporsional dalam menyikapi permasalahan PETI di Gunung Botak, serta fokus pada solusi yang konstruktif dan berkelanjutan.

Menurut Irwan, wakil sskertaris DPRD Maluku harus memfasilitasi percepatan tata kelola Pertambangan Gunung Botak dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ke Pertambangan Rakyat Legal (PERA) dengan pembentukan Tim yang dibuat dalam Surat Keputusan Bupati Buru agar semua pihak terlibat dan bertanggung jawab,” ujar Irwan.

Sehingga kesalahan Tambang PETI GB tidak hanya dilimpahkan ke Kapolres Buru,” tegas Irwan.

Irwan berharap DPRD Maluku dapat segera mengambil langkah konkret untuk mewujudkan transisi ini, demi menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. (Ipu)

To Top