Maluku - 18 Februari 2025

DPP ARUN Gelar Diskusi Hukum di Maluku, ini Kata Sangadji

Infobaru.co.id, Ambon – Ketua DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bidang Pemuda Hadi Hemas Sangadji gelar diskusi hukum, Selasa (18/2/2025) di Kafe Nirmala kota Ambon.

Diskusi dengan tema “telaah peran dan fungsi Advokasi hukum dalam upaya peningkatan kapasitas dan daya saing generasi muda maluku” menghadirkan tiga nara sumber.

Dosen IAIN Ambon Ode Julkarnain Sahji Tihurua, Advoka muda Abdul Satri Tuakia dan Praktisi Hukum Rajamin Solissa sementara Ketua DPP ARUN Bidang Pemuda Hadi Hemas Sangadji bertindak sebagai moderator.

Hadi Hemas Sangadji mengungkapkan diskusi yang dilakukan di kota Ambon kepada mahasiswa hukum Universitas Pattimura mengharapkan kontemporer kepada mahasiswa terkait penindasan dan kesewenang-wenangan supermasi hukum yang ada di Indonesia khususnya di kota Ambon.

“DPP ARUN melakukan siskusi ini dalam konteks penindasan dan kemudian kesewenang-wenangan terkait dengan supremasi hukum,” ungkapnya kepada media usai kegiatan tersebut.

Dirinya berharap semoga peserta diskusi
setelah kembali dari diskusi, dari ruang-ruang intelektual ini dapat mengimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.

“Saya selaku Ketua DPP ARUN Bidang Pemuda dan Olahraga mengharapkan sebagai kontemporer kepada adik-adik mahasiswa dan teman-teman peserta yang hari ini melaksanakan dan mengimplementasikan hasil diskusi upaya memiliki makna, memiliki nilai agar supaya kebutuhan masyarakat yang merindukan keadilan, kenyamanan dalam stabilitas kehidupan bermasyarakat itu dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu Advokad muda Maluku Abdul Safri Tuakia mengungkapkan dalam paparannya hukum itu determinan terhadap sosial artinya hukum dapat dipengaruhi oleh sosial.

“Hukum tidak berdiri sendiri hukum itu sejalan dengan yang namanya dinamika sosial, secara terminologi advokasi itu adalah mempengaruhi kebijakan. Seperti, adik-adik pernah lihat di Twitter, Instagram atau Facebook terkait dengan pagar biru ada yang pernah lihat ya pagar biru, itu gerakan sosial yang merupakan salah satu kampanye dari yang namanya advokasi mempengaruhi kebijakan.

Dijelaskan, advokasi merupakan gerakan mempengaruhi kebijakan baik itu kebijakan pemerintah, kebijakan eksrkutif, edukasi maupun ada gerakan-gerakan sosial lainnya.

Lain hal dengan Dosen IAIN Ambon Ode Zulkarnain Sahji Tihurua menuturkan, bantuan hukum itu adalah hak warga negara.

“Tentu sebagai mahasiswa sebagai Pemuda kita harus tersadar bahwa tidak semua masyarakat bisa mengakses bantuan hukum mereka akan berpikir harus butuh uang, biar bisa menang atau tidak di dunia hukum itu ada banyak sekali ketidakadilan hukum, macam-macam lalu kemudian mereka punya tebal-pelan hukum itu akhirnya terpendam,” paparnya.

Baginya, banyak kasus-kasus yang terjadi bahkan di dalam kota itu tidak bisa menggerakkan banyak orang untuk kasus-kasus hukum yang tidak bisa diselesaikan seperti di kampus. Padahal kalau kita menuju ke ketentuan hukum setiap orang itu berhak atas pendampingan hukum. (Ipu)

To Top