Pendidikan - 22 Januari 2025

Judi Online jadi Materi Kuliah Umum Prof. Sulistyowati di Unidar Ambon

Infobaru.co.id, Ambon  – Prof.Dr. Sulistyowati akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta memberikan kuliah umum di fakultas hukum Universitas Darussalam Ambon, Rabu (22/1/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Kampus Fakultas Hukum Unidar Ambon ini dengan tema berantas judi online dan penegakan hukum di indonesia.

Judi online adalah aktivitas perjudian yang dilakukan melalui platform digital, seperti situs web atau aplikasi dengan menggunakan internet bisa dikenakan pidana 10 tahun penjara.

Contohnya permainan game Casino Online, Foker, Roulette, Nlackjack dan Mesin Slot, hal ini dapat membawa dampak yang buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.

“Perlu di ketahui bahwa orang yang melakukan judi online seperi game Casino Online, Foker, Roulette, Nlackjack dan Mesin Slot dapat di kenakan sansi hukum Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 KUHP melarang segala bentuk perjudian, baik offline maupun online,” jelasnya di hadapan mahasiswa jurusan hukum Fakultas hukum.

Selain itu, lanjut akademisi fakultas hukum universitas Nasional Jakarta ini menegaskan, serta UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 Ayat (2) juga melarang distribusi konten perjudian melalui internet.

“Sansi pelaku judi bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun penjara, untuk itu, mari basudara samua katong hindari judi online sebab akang membawa danpak tidak baik dalam kehidupan katong samua,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri Rektor Universitas Darussalam Ambon Ir doktor Riyad Ulu putih MP, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3.

Dekan Fakultas Hukum Unidar Ambon, Kaprodi fakultas hukum unidar ambon,  kapala bagian pidana dan kepala bagian perdata fakultas hukum, seluruh dosen dalam ruang lingkup Universitas Darussalam Ambon serta seluruh mahasiswa Darussalam Ambon

Sementara itu Bambang Sella salah satu peserta mengungkapkan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dari dekan hukum universitas Darussalam Ambon.

“Kegiatan yang di laksanakan oleh fakultas hukum Unidar Ambon merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan khusus nya generasi muda yang ada di Indonesia pada khusus nya di Maluku,” ungkap Bambang Sella salah satu mahasiswa jurusan hukum kepada media usai kegiatan tersebut.

Baginya, judi online merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa terjerat hukum bagi masyarakat yang menjalankannya, kendati sangat menjanjikan.

“Kita semua tahu, bahwa judi merupakan permainan yang sangat menjanjikan dengan embel-embel yang di buat sedemikian rupa untuk menarik perhatian konsumen, namun konsekuensi mendapat jeratan hukum,” tegas Sella.

Dirinya berharap kegiatan ini dapat diterapkan di daerah lain yang ada di Maluku.

“Harapan kami kegiatan yang serupa dapat di sosialisasikan di tempat lain agar masyarakat banyak mendapat edukasi dan informasi agar tidak terjebak dengan jahatnya judi online bagi kehidupan bersama,” harapnya. (Ipu)

To Top