Infobaru.co.id, Ambon – Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa untuk tidak berpolitik praktis Pilkada 2024.
“Kami sudah mengintruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan himbauan kepada pemerintah daerah setempat bahwa ASN dan kepala desa beserta perangkat desa untuk menahan diri untuk tidak melakukan politik praktis,” tegas Rahawarin kepadamu media ini tadi siang di Kantor Bawaslu Maluku, Jumat (29/8/2024).
Ditambahkan, hal ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Maluku di beberapa Kabupaten/Kota ada ASN dan Kepala Desa beserta perangkatnya ikut melakukan politik praktis.
“Kami menghimbau kepada ASN agar tidak berpolitik praktis, berdasarkan dari hasil pengawasan ada beberapa ASN dan Kepala Desa beserta aparat desa melakukan arak-arakan dengan pasangan calon kepala daerah tertentu,” jelasnya.
Baginya, soal hak konstitusi itu keputusan masing-masing, yang penting harus menjaga agar tidak memberikan satu keputusan yang menguntungkan salah satu calon kepala daerah tertentu
“ASN jelas ada Surat Keputusan Bersama(SKB) untuk tidak berpolitik praktis, ini masih dalam proses pendaftaran, jika dalam proses penetapan calon kepala daerah dan ada ASN melakukan politik praktis makan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon.
Dia pun menjelaskan ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
“Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi,” ujarnya. (ipu)


