Politik - 16 Agustus 2024

KPU Maluku Tetapkan 1,3 Juta DPS Pemilihan Pilkada 2024, ini Penjelasannya

Infobaru.co.id, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota pada Pemilihan Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Walikota Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, di Hotel Santika Premiere Hotel, Jumat  (16/8/2024).

Rapat pleno juga dihadiri  Pj Gubernur Maluku Sadali Ie, perwakilan Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, OPD terkait, dan perwakilan partai politik.

Ketua KPU Maluku  mengatakan, rekepotumasi DPS menjadi bagian tahapan menuju Pemilihan Serentak untuk memperoleh daftar pemilih yang final atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU  Maluku, M. Shaddek Fuad, mengungkapkan total jumlah DPS  rinciannya yaitu 1.326.608 orang terdiri dari pemilih laki-laki  648.256 orang dan pemilih perempuan 678.352.

“Penyebaran DPS di 11 Kabupaten/Kota provinsi Maluku Jumlah 118 kecamatan di Provinsi Maluku dengan sebaran di 3.274 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah 1.234 kelurahan/desa,” tandasnya.

Pihaknya berharap pada rapat pleno yang diadakan bisa berjalan lancar dan semua unsur bisa bekerja sama dengan baik.

“Semua upaya ini tentunya merujuk pada satu tujuan yakni terselenggaranya Pemilihan Serentak yang aman, lancar dan sukses,” katanya

Pelaksanaan rapat pleno sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan, perundang-undangan lain yang melandasinya. Prinsip penyusunan daftar pemilih yang dilakukan dengan Komprehensif, Akurat, Mutakhir dan Inklusif. Dengan dukungan konsep lainnya seperti terbuka, responsif, akuntabel, dan aksesabel.

Dimulai dari bahan daftar pemilih yang didapat dari data kependudukan yakni DP4. Kemudian disinkronisasi dengan DPT Pemilu terakhir yang diselenggarakan, dengan sumber data lain.

Selanjutnya pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit), maka akan diperoleh DPHP (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan), dan diplenokan untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Pada prosesnya, DPS juga masih membuka tanggapan dari masyarakat, sampai pada DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) hingga benar-benar data valid atau data akhir menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Ipu)

To Top