Infobaru.co.id, Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku merekrut Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Maluku, Stevin Melay mengatakan, perekrutan PKD untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.234 orang sesuai jumlah desa pada 11 Kabupaten/Kota di Maluku.
Perekrutan PKD penting, karena memiliki tugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dikatakan, pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berlandaskan prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional dan akuntabel dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
“Sebanyak 1.234 orang
yang akan direkrut nanti sebagai PKD untuk Pilkada 27 November 2024. Jumlah ini berdasarkan desa di Maluku, dan proses perekrutan saat ini sudah dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota,” ungkap, Senin (20/5/2024).
Proses perekrutan PKD dilakukan secara terbuka kepada setiap putra putri terbaik di wilayah Maluku yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan dengan jumlah satu anggota PKD satu desa.
Dijelaskan, tugas utama PKD adalah, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa, pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih Sementara, maupun pemuktahiran daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selanjutnya mengawasi pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap Tempat Pengumutan Suara (TPS) pengumuman hasil suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat Panitia Pengumutan Suara (PPS).
Selain itu, penyampaian surat suara dari TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan. Serta menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.
“Mereka juga wajib meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwascam maupun Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai daerah masing-masing. PKD harus bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujarnya. (Ipu)


