Infobaru.co.id, Ambin – Hakim PN Ambon Yefri Bimusu, S.H., M.H., mengadili perkara tindak pidana ringan atas nama Terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi dengan KUHP Baru.
Terpidana dengan amar Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”,
“Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa, Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan, dan membenankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,” ungkap hakim ketua PN Ambon, Selasa (3/3/2026).
Keputusan Hakim tersebut dan dasar pertimbangan Hakim adalah merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. (Red)


