Infobaru.co.id, Ambon – Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay mengumumkan istrinya terlibat anggota partai politik.
Hal ini diungkapkan Melay kepada media melalui rilisnya, Dirinya tetap netral dan profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku.
“Bagi seorang penyelenggara Pemilu untuk tetap berdiri Netral dan Profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Baginya, atas dasar sikap pribadi dan pilihan politik yang dilakukan oleh istri saya yakni Saudari Mayalin Yuliana Plally, dapat saya umumkan ke publik sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Sabtu, 31 Januari 2026 bertempat di Hotel Kamari Ambon sebagaimana pemberitaan media yang saya baca, telah dilakukan rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Maluku dengan agenda pengesahan Struktur dan Komposisi DPD Partai Golkar Maluku dengan Surat Keputusan Nomor : Skep-148/DPP/GOLKAR/I/2026 Tertanggal 28 Januari 2026.
2. Bahwa dalam lampiran SK DPP Partai Golkar tersebut terdapat nama Saudari Mayalin Yuliana Plally dalam kedudukan sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku Tengah II (Pulau Seram)
3. Bahwa nama Mayalin Yuliana Plally tersebut adalah benar istri saya.
4. Bahwa atas fakta tersebut, maka untuk memastikan sikap pribadi dari langkah politik istri saya yang tidak akan mempengaruhi nilai independensi, netralitas dan integritas saya sebagai penyelenggara pemilu dalam kedudukan selaku Anggota dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, maka telah saya laporkan dalam rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Maluku, yang dilaksanakan pada hari Senin, 2 Pebruari 2026. Hal tersebut telah dicatatkan dalam Berita Acara Pleno.
5. Bahwa setelah saya melaporkan pada Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, maka patut dan wajib saya umumkan ke publik atas sikap dan langkah dari istri saya yang telah menjadi bagian dari pimpinan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Periode 2025-2030, merupakan jaminan diri saya kepada Negara dan Masyarakat yang telah mempercayakan saya dalam tugas sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Periode 2022-2027.
6. Bahwa Saya tetap tunduk dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan mengikat setiap langkah saya sebagai penyelenggara pemilu.
7. Bahwa Saya juga selalu berpedoman Pada Ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab III Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor. 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Red)


