Oleh
Izhar Ma’sum (Ketua DPP LSM Baladaya)
Infobaru.co.id, Bekasi – Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberi sinyal yang cukup tegas bagi Pemerintah daerah.
Negara masih mendukung daerah, tetapi tidak lagi memanjakannya. Ruang fiskal dibuka, namun sekaligus dipagari oleh tuntutan kinerja, rasionalitas dan sinergitas.
Daerah didorong untuk tidak terus-menerus bergantung pada transfer pusat, melainkan membangun sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan. Pada titik inilah, pemantauan LSM BALADAYA terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Bekasi (Bina Bangun Wibawa Mukti, Bekasi Putra Jaya, dan Perumda Tirta Baghasasi) menemukan relevansinya.
BUMD Kabupaten Bekasi adalah perpanjangan tangan ekonomi pemerintah daerah kabupaten Bekasi yang dapat mengelola sektor-sektor yang dekat dengan hajat hidup orang banyak: air minum, energi, pangan, dan lain-lain.
BUMD kabupaten Bekasi seharusnya dapat berkontribusi dalam pelayanan publik dan penciptaan nilai ekonomi yang optimal.
Pemerintah pusat concern dengan permasalahan BUMD. Bahkan akhir oktober 2025 yang lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka bukaan soal kondisi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari total 1.091 BUMD di seluruh Indonesia, sekitar 300 di antaranya masih mencatat kerugian dengan total nilai mencapai Rp 5,5 triliun.
Lalu kemudian, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah. “Diharapkan sekali lagi BUMD benar-benar bisa menggerakkan ekonomi daerah.
Potensi daerah yang bisa diangkat, menguntungkan laba, secara otomatis nanti juga akan meningkatkan kualitas pelayanan public.” Hal itu disampaikan Wiyagus, Wamendagri usai Kunjungan Kerja Spesifik bersama Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Kota Bandung, Jawa Barat (29/1/2026).
Hasil pemantauan LSM BALADAYA terhadap BUMD kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari harapan. Bahkan hasil investigasi kami, menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD Kabupaten Bekasi.
Atas dugaan tersebut, pada 13 November 2024 lalu, LSM BALADAYA sudah melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang kemudian pada Desember 2024 merespons dengan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain itu, pada 5 Januari 2026 kami juga sudah melaporkan ke PLT Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, terkait kinerja buruk dan laporan keuangan yang dapat dikategorikan sebagai perusahaan tidak sehat atas kepemimpinan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi.
Alihpun PLT Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja kini akan/sedang melakukan evaluasi terhadap BUMD Kabupaten Bekasi, LSM BALADAYA, sebagai bagian dari masyarakat Bekasi menginginkan misteri penyertaan modal Daerah Kabupaten Bekasi (Uang Rakyat) yang dikelola dengan tidak cukup sehat untuk memberi dividen itu dibongkar.
Jangan biarkan dalam pengelolaan uang rakyat itu ada “ruang gelap” yang dihuni oleh “hantu” yang tinggal nyaman di dalam BUMD kabupaten Bekasi. Mereka dapat menggerogoti Uang Rakyat sehingga dapat membebani Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi. Tunjukkan identitas “Hantu” itu sejelas-jelasnya dan desak agar dapat bertanggungjawab.
Ini merupakan area yang seharusnya dimasuki Aparat Penegak Hukum.
Memberantas “hantu” dan “para bos pengendali hantu” di BUMD Kabupaten Bekasi seperti itu menurut hemat kami dapatlah dibilang sebagai perwujudan perang terhadap oligarki yang kini dikumandangkan Presiden Prabowo Subianto. Kami atensi ke hal itu.
Maka kami, LSM BALADAYA mendukungnya. Dan patut untuk diketahui bahwa kami juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cikarang pada 4 September 2025, dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2025/PN. Ckr, yang kini sedang berproses.
Maka dari itu, untuk mewujudkan pengelolaan BUMD kabupaten Bekasi yang sehat untuk memberikan deviden sehingga mampu berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik dan penciptaan nilai ekonomi yang optimal, kami mendesak kepada:
Pertama, Pemerintah pusat dan daerah kabupaten Bekasi, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan PLT Bupati Bekasi harus gencar memberikan asistensi serta sosialisasi terkait pengelolaan BUMD kabupaten Bekasi yang optimal;
Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini PLT Bupati Bekasi dalam melakukan evaluasi terhadap BUMD Kabupaten Bekasi agar transparan;
Ketiga, Aparat Penegak Hukum harus transparan dan bersemangat dalam menangani dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD Kabupaten Bekasi serta concern pada upaya pelacakan serta pengembalian aset dengan menyertakan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang pada setiap sangkaan atau dakwaan pelaku tindak pidana korupsi; dan
Keempat, masyarakat agar meningkatkan pengawasan berbasis peranserta masyarakat dalam mengawasi kemana uang penyertaan modal ke BUMD mengalir, Mendapat deviden-kah atas penyertaan modal tersebut apa “ora”, dan digunakan untuk apa devidennya itu. (*)


