Maluku - 3 Februari 2026

7 Tahun Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Mandek di Ditreskrimum Polda Maluku

Infobaru.co.id, Saumlaki – Kasus dugaan penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan surat di Ditreskrimum Polda Maluku mandek selama tujuh tahun.

Kasus yang dilaporkan Ibu Helni Anwar (60) warga Desa Saumlaki Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sejak 18 September 2019 di Polda Maluku.

Namun kasusnya hingga kini belum ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

“Kasus ini saya laporkan di Ditreskrimum Polda Maluku sejak 18 September 2019, namun hingga kini kasusnya tidak berjalan,” ungkapnya kepada media melalui telepon, Senin (2/2/2026).

Ibu paruh baya ini harus melaporkan adik kandungan sendiri JT alias Jefri (62) lantaran diduga melakukan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah di Desa Saumlai seluas 1 hektar tersebut.

“Dari kesepakatan kami berdua beli tanah 1 hektar dari Pak Anus Dikti sebesar Rp 120.000.000 di Desa Saumlaki dimana adik saya Rp.60 juta dan saya Rp.60 juta, Kami berdua bersepakat untuk buat satu sertifikat dan setelah sertifikat keluar baru dipisahkan menjadi dua,” jelasnya.

Ditambahkan, setelah keluar sertifikat, sesuai perjanjian agat sertifikat atas nama adiknya kemudian dibagi dua, namun saat pengurusan di BPN Saumlaki, tsnah tersebut sudah dijual oleh adinya kepada Agus Todorus.

“Dalam proses pembuatan dua sertifikat di kantor BPN Saumlaki, tanah tersebut sudah dijual oleh adik saya kepada Agus Todorus tanpa sepengetahuan saya sebesar Rp.1,4 miliar,” tagasnya.

Dijelaskan, kendati sudah ada keberatan di BPN Saumlaki atas tanah tersebut, namun pihak BPN tetap mengeluarkan sertifikat baru atas nama Agus Todorus.

Pelaporan kasus di Ditreskrimum polda maluku selama 7 tahun merupakan waktu yang lama terkait pasal 385 KUHP.

“Jika dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimum Polda Maluku tidak melanjutkan pemeriksaan, maka saya akan melakukannya cara sendiri, demi proses keadilan hukum yang saya alami selama ini,” ujarnya. (Ipu)

To Top