Infobaru.co.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah menggencarkan upaya penataan pengelolaan sampah, dengan mengintegrasikan teknologi dan penegakan peraturan daerah, guna mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan tertib.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy menyatakan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah, untuk membereskan persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di beberapa wilayah di Kota Ambon.
“Acuan utama yang digunakan adalah, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 66 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah, yang diantaranya mengatur tentang waktu dan cara pembuangan sampah yang benar,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy k , di Ambon, Jumat (16/1/2026.
Menurut Kadis, Diskominfosandi Ambon , kesesuaian waktu pembuangan menjadi kunci dalam menjaga kelancaran proses pengangkutan, mulai dari titik penampungan sementara hingga lokasi pembuangan akhir.
“Kita punya prinsip sederhana, yaitu kota harus tampak bersih saat aktivitas masyarakat berjalan di siang hari, dan aman dengan penerangan yang memadai di malam hari. Jika pada siang hari masih terlihat sampah menumpuk, itu menandakan ada ketidaktertiban dalam waktu pembuangan,” tegas Beliau.
Untuk mendukung tujuan tersebut, sejak tahun 2020 Pemkot Ambon telah membangun jaringan pemantauan melalui CCTV yang tidak hanya fokus pada keamanan dan lalu lintas, tetapi juga secara khusus difungsikan untuk memantau kondisi kebersihan dan aktivitas pembuangan sampah.
Saat ini, setidaknya tujuh titik strategis telah dilengkapi dengan kamera pengawas, antara lain di kawasan Batumerah, Waiheru, dan Wayame.
“Kita kembangkan fungsi CCTV secara ganda: sebagai alat pengawasan dan media edukasi publik. Melalui tampilan yang dapat diakses masyarakat, mereka bisa melihat secara langsung kondisi titik pembuangan, misalnya jika sudah dibersihkan pagi hari namun kembali kotor menjelang jam kerja, hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kebersihan bersama,” jelasnya.
Beliau mengungkapkan, bahwa tahapan selanjutnya, teknologi ini akan berperan lebih aktif dalam penegakan aturan. Setelah melalui tahap edukasi yang berlangsung selama beberapa tahun, pemerintah siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar yang masih membuang sampah di luar waktu yang ditentukan atau pada lokasi yang tidak sesuai.
“Data rekaman CCTV akan menjadi bukti yang kuat. Nantinya, wajah pelaku maupun plat nomor kendaraan yang digunakan untuk pembuangan sampah sembarangan dapat diidentifikasi dengan jelas. Dari sinilah, pemerintah akan mengambil langkah, mulai dari pemberian surat peringatan hingga sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan,” sebut Beliau
Menurutnya, penegakan aturan adalah hal yang tak terhindarkan untuk membangun ketertiban.
“Peraturan bukan hanya sekadar tulisan di kertas, tetapi harus dijalankan dengan konsisten. Hanya dengan implementasi yang tepat, kita bisa membentuk kesadaran dan ketertiban yang baik di tengah masyarakat,” tambahnya.
Namun demikian, kadis Ronald Lekransy menekankan, bahwa upaya pemerintah saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah sampah. Dibutuhkan kerja sama dan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, raja dan kepala desa, tokoh masyarakat, serta setiap warga individu.
“Manfaat dari kota yang bersih akan dirasakan oleh semua orang, karena kesehatan keluarga kita terjaga, lingkungan menjadi nyaman, dan bahkan daya tarik pariwisata serta aktivitas ekonomi lokal akan meningkat. Oleh karena itu, peran setiap orang sangat penting dalam mewujudkan kota Ambon yang lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah terpadu ini, Beliau berharap, pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan membawa perubahan nyata bagi wajah kota di masa mendatang. (Red)


