Infobaru.co.id, Ambon – Pemberitaan Tribun Ambon.com dengan Judul “Dokter Umum Puskemas Ambon Diduga Berselingkuh” (Selasa, 25/9/2025), dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU PERS setelah adanya pengaduan resmi yang dilayangkan oleh Advokat Jakarta Ruswan Latuconsina, SH., MH ke Dewan Pers.
Dalam Penyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers memutuskan dan merekomendasikan beberapa hal yang harus di jalankan oleh Teradu (Tribun Ambon) diantaranya mengakui kesalahan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers, sehingga harus meminta maaf secara terbuka kepada pembaca dan kepada pihak yang diberitakan (dalam hal ini Pengadu; Ruswan Latuconsina dan Sulaia Sangadji).
“Kami menghargai permohonan maaf dan menyadari kesalahan oleh Tribun Ambon, namun kami juga berharap Tribun Ambon, bisa menjadikan ini sebagai bahan pelajaran untuk mengevaluasi dan berbenah secara menyeluruh dalam kerja-kerja pemberitaan,” ungkapnya kepada media melalui rilisnya.
Dirinya berharap Tribun Ambon harus mengacu pada Surat PPR Dewan Pers; apa yang harus dilakukan dan dijalankan dalam rekomendasi tersebut, sebab kami selaku Teradu juga diharapkan oleh Dewan Pers untuk memberikan Laporan secara berkala atas dijalankan-nya rekomendasi dewan pers tersebut.
Advokat Jakarta ini juga berharap bahwa dengan adanya Laporan resmi ke Dewan Pers, yang kemudian melahirkan keputusan akhir dari Dewan Pers ini.
TribunAmbon.com bisa menjalankan seluruhnya, serta menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi media berita, untuk kedepan dalam pemuatan berita harus sesuai fakta bukan berita bohong (yang tidak bisa dibuktikan oleh narasumber, yang hanya ingin berlindung di bawah lemari produk jurnalistik), serta harus sesuai aturan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, sebelumnya Advokat Jakarta Ruswan Latuconsina, SH., MH mengajukan aduan resmi ke Dewan Pers di Jakarta, kemudian Dewan Pers meneliti dan memverifikasi pemberitaan tersebut, sehingga berdasarkan Surat Dewan Pers Nomor: 1999/DP/K/12/XII/2025 melahirkan PPR Dewan Pers, sebagai Berikut:
Dewan Pers menilai dan memutuskan
1. Berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 karena tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini
menghakimi. ”Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Antaralain terdapat dalam badan berita :
a) “dr. Sulaila yang dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan”.
Upaya verifikasi dan konfirmasi tidak cukup, yang seharusnya
dilakukan seoptimal mungkin kepada semua yang terkait berita,
sebelum berita ditayangkan.
b) “Sebagai seorang dokter dan ASN, menurut Abdul, harusnya
menunjukkan moralitas dan mematuhi kode etik. Ia menilai tindakan
istrinya tidak bermoral dan telah menodai integritas profesinya.”
2. Berita Teradu yang diadukan juga tidak sesuai dengan ketentuan butir 2
huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan
keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta
berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15
ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa
“penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers”
sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik maka Dewan Pers
merekomendasikan:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional
disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pengadu, selambatlambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya
tujuh hari kerja setelah diterimanya surat penyelesaian pengaduan ini.
3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab
Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
4. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (Red)


