Infobaru.co.id, Ambon – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Maluku mengadakan diskusi di akhir tahun, yang berfungsi sebagai refleksi kinerja dan perencanaa strategis untuk tahun 2026.
Fokus utama diskusi KY di akhir tahun untuk merefleksikan kinerja selama tahun 2025 terkait pelaksanaan tugas, seperti pengawasan perilaku hakim di persidangan.
“Mendiskusikan tantangan dan strategi ke depan dalam menjaga dan menegakan integritas dan kemandirian hakim di persidangan yang menjadi tugas utama Komisi Yudisial,” ungkap Ketua KY Amirudin Latuconsina di saat pembukaan diskusi, di kantornya, Rabu (26/26/2025).
Baginya, keterbatasan SDM menjadi kendala Penghubung KY untuk memantau hakim di 18 pengadilan yang ada di 11 Kabupaten/Kota, selain itu rentangkendali yang susah dijangkau oleh 4 anggota KY di Ambon.
“Keberadaan Penghubung Komisi Yudisial di Kota Ambon sudah 10 tahun, sementara SDM yang ada hanya 4 orang sehingga tidak bisa memantau lansung hakim di 18 pengadilan di Maluku,” tegasnya.
Dijelaskan, pengawasan hakim saat persidangan tidak semata-mata datang da mendengarkan tanpa surat tugas guna mengawasi persidangan tersebut.
“Kerjanya tidak hanya untuk datang mengawasi tidak hanya untuk duduk datang di pengadilan, namun atas laporan warga dilengkapi dengan surat tuga itu menjadi dasar hukum ketika ada pemeriksaan atau temuan maka itu menjadi dasar hukumnya begitu kuat walaupun memang dalam konteks pengawasan itu tidak hanya di dalam ruang-ruang pengadilan, tetapi pengawasan nya juga di luar pengadilan,” jelasnya.
Baginya, diskusi ini, KY secara khusus mengundang narasumber dari kalangan akademisi hukum misalnya dari Fakultas Hukum universitas pattimura dan praktisi hukum misalnya dari lembaga bantuan hukum atau aktivis peradilan untuk memberikan pandangan eksternal mengenai kinerja KY.
“KY secara umum sangat aktif menjalin diskusi dengan mahasiswa hukum di penghujung tahun sebagai bagian dari upaya pelibatan publik,” jelasnya.
KY mengajak mahasiswa, sebagai calon praktisi hukum untuk berperan aktif dalam pengawasan perilaku hakim di ruang persiangan.
“Secara keseluruhan, pelibatan praktisi dan mahasiswa oleh KY di akhir tahun menunjukkan komitmen lembaga untuk menjalankan fungsi checks and balances dengan masukan konstruktif dari masyarakat sipil dan akademisi,” ujarnya. (Ipu)


