Infobaru.co.id, Ambon – Bansa Hadi Sella Kuasa hukum korban kasus penipuan yang dilakukan oknum anggota Polda Maluku JM dalam kasus Calo Casis Anggota TNI kini memasuki pemeriksaan saksi tambahan.
Dirinya berharap Penyidik di Provam Polda Maluku secepatnya memeriksa JM selaku terlapor dalam kasus dugaan penipuan Casis anggota TNI.
“Terkait pemeriksaan saksi kedua hari ini, diharapkan penyidik dapat memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi,” ungkapnya usai pemeriksaan saksi, Senin (17/11/2025).
Dirinya menambahkan pemeriksaan kasus ini harus dilakukan sesuai aturan yang berjalan oleh penyidik di Propam Polda Maluku.
“Kami akan terus mengawal perkara ini dengan harapan segala proses hukum dapat bejalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Bagaimana tidak, kasus yang alami kliennya hampir Rp200 juta yang diberikan kepada JM oknum anggota polda Maluku ini harus profesional dan transparan.
“Perlu kami ingatkan bahwa kerugian yang di alami klien kami tidak sedikit, sehingga penyelidik harus bekerja secara professional, terukur dan transpara,” desaknya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Brigadir JM salah satu anggota Polda Maluku terhadap warga Sawai kini memasuki pemeriksaan saksi.
Karena terkendala keterangan saksi sejak dilaporkan pada bulan Oktober 2024, kini Provam Polda Maluku mulai memeriksa saksi-saksi yang dikawal tim kuasa hukum dari BHS Law Office, Bansa Hadi Sella dan Sutrisno Hatapayo.
Brigadir JM alias Jefri diduga bertindak sebagai calo pada seleksi anggota TNI AD 2023
“Tadi sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor (SK) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berjalan lancar di Bidang Propam Polda Maluku,” ungkap kuasa hukum Bansa Hadi Sella kepada media usai pemeriksaan (27/10/2025) sore tadi.
Baginya, seluruh pertanyaan penyidik dijawab dengan baik oleh saksi, dalam keterangannya, saksi menjelaskan secara rinci kronologis transaksi yang terjadi, baik yang diserahkan secara langsung kepada terlapor maupun melalui pelapor.
“Saksi diketahui merupakan penyumbang dana kepada pelapor untuk membantu biaya anak pelapor mengikuti seleksi TNI AD tahun 2023, dengan total dana yang diserahkan mencapai Rp147 juta,” jelasnya.
Adapun rincian penyerahan dana tersebut meliputi setoran pertama sebesar Rp20 juta yang diserahkan langsung kepada pelapor dan terlapor di rumah saksi di Negeri Sawai, disusul penyerahan berikutnya sebesar Rp13 juta, Rp17 juta, dan Rp20 juta.
“Selain itu, saksi juga menyerahkan kartu ATM kepada pelapor yang, menurut pengakuan pelapor, kemudian diberikan kepada terlapor di Ambon. Saldo di dalam kartu ATM tersebut mencapai Rp77 juta,” tegasnya.
Sella berharap agar pihak Polda Maluku dapat menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya, serta uang sebesar Rp147 juta yang telah diserahkan kepada terlapor dapat dikembalikan.
“Kami berharap agar Propam Polda Maluku yang memeriksa perkara ini agar dengan seadil-adilnya, agar dana yang diserahkan dapat dikembalikan sesuai janjinya.” ujarnya. (Ipu)








