Infobaru.co.id, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pasangan kekasih yang tega merusak masa depan Anak korban MS (15). Pelaku, yang terdiri dari EL (34) yang telah dianggap Ayah tiri oleh Anak Korban, bersama Ibu kandung ML (46) kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Mereka.
Setelah perpisahan dari kedua orang tuanya, Anak korban MS (15) bersama adik perempuannya memilih tinggal bersama ibu kandung yang telah hidup bersama kekasih barunya EL (34). Namun ternyata kebersamaan bersama ibunya itu tidak lah membuat dirinya terlindungi, akan tetapi menjadi trauma suram yang akan ia alami dan tak akan terlupakan seumur hidup.
Peristiwa tersebut berawal pada sekira bulan Mei 2025 ketika ibu nya yang beranggapan bahwa Anak korban MS sedang hamil akibat sakit, susah makan, sering muntah, ditambah lagi haid korban yang tidak lancar, sehingga dirinya membawa anak korban ke seorang bidan yang ada di Desa Amdasa tempat mereka tinggal saat itu. hasil pemeriksaan dinyatakan negatif dan hanya diberi obat.
Selanjutnya, ML bersama kekasihnya EL melanjutkan kehidupan mereka di Saumlaki. Anak korban pun diajak hidup bersama mereka pada kontrakan yang berada di belakang Kantor Dukcapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan di tempat itulah kemudian malapetaka terhadap Anak korban terjadi.
Ibu kandung yang terus beranggapan Anak korban MS sedang hamil melakukan segala macam cara untuk menggugurkan kandungannya, seperti memijat perut Anak korban hingga membuatkan ramuan, hal itu dilakukan karena Anaknya belum bersuami sehingga dianggapnya hal itu akan mempermalukan mereka.
Kemudian timbullah ide gila dari ML yang tega menyuruh kekasihnya EL untuk menyetubuhi anak korban MS, dengan maksud agar Anaknya tersebut keguguran. EL yang ditawari hal tersebut tentunya tidak menolak dan bersedia menyetubuhi MS yang masih belia. Anak korban yang mendengar rencana buruk dari ibu kandungnya tersebut pun menolak, karena ia juga merasa bahwa dirinya memang sedang tidak hamil hanya sedang sakit.
Pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIT adalah menjadi mimpi buruk MS yang kemudian dipaksa oleh ibu kandungnya sendiri untuk disetubuhi oleh kekasih Ibunya yang telah dianggap sebagai Ayah tiri. Yang mana saat itu ML memegangi kedua tangan Anak korban MS dan menindih tubuhnya, sehingga kekasihnya dapat dengan mudah membuka pakaian MS hingga menyetubuhinya.
Kasus ini terungkap saat Anak korban menceritakan hal tersebut kepada Keluarga maupun Ayah kandungnya sendiri. PS yang merupakan Ayah kandung dari Anak korban tidak terima atas perbuatan mantan istri bersama kekasihnya itu, sehingga Ia melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 01 Oktober 2025 dan keduanya langsung diamankan pihak Kepolisian.
Setelah dilakukan upaya hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikumpulkan barang bukti hingga melakukan Visum, sehingga melalui proses gelar perkara telah dinyatakan cukup bukti, dan terhadap terlapor ML dan EL pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak tanggal 2 Oktober 2025.
Kasat Reskrim AKP RIFFAAT HASAN, S.Tr.K., S.I.K., pada kesempatan itu menyebut, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap kedua tersangka, pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) sehingga dapat mencapai 20 (dua puluh) tahun” lugasnya.
Lebih lanjut Kasat menegaskan bahwa, perkara kejahatan seksual terhadap Anak telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mana hukumannya hingga hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman kebiri kimia, karena kejahatan ini merusak masa depan anak yang mana anak adalah masa depan bangsa yang seharusnya di jaga dan dilindungi, untuk itu pihaknya akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum secara maksimal.
“Rumah adalah tempat berlindung yang ternyaman bagi setiap anggota keluarganya, namun ternyata kejahatan juga dapat terjadi di dalamnya, seperti yang terjadi dalam perkara ini, Seorang ibu dengan tega memperlakukan Anaknya demikian” pungkasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini, yang mana Anak menjadi korban dari Orang tuanya sendiri. Sebagai Kepala Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pihaknya tidak akan pernah bosan untuk terus menyerukan kebaikan dengan melakukan sosialisasi ataupun dengan pendekatan seperti Jumat curhat yang rutin dilakukan untuk memberikan pemahaman Masyarakat agar lebih sadar dan taat hukum.
“Karena dalam perkara yang seperti ini dapat terjadi, karena kurangnya kesadaran dan kasih sayang dari keluarga terdekat yakni orang tua kepada anak-anaknya” ucap Kapolres pada, Rabu (22/10/25). (Red)








