Infobaru.co.id, Ambon – Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Resmi melakukan Penahanan terhadap Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Maluku Tengah, Senin (11/8/2025).
Setelah sekian lama perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan atas Penggunaan Dana Hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon pada Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bergulir akhirnya pada hari ini telah dimulai babak baru untuk penyelesaiaan Perkara tersebut.
Bertempat pada kantor Kejaksaan Negeri Ambon telah di lakukan penyerahan berkas perkara (Tahap II), tersangka dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Penutut Umum, Penyerahan tahap II di terima oleh Jaksa Penuntut Umum Beatrix Novita Temmar.
Tersangka yang di dampingi Penasehat Hukum Thomas Wattimury yang bertempat pada Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon.
Bahwa pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan atas Penggunaan Dana Hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon pada Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 tersangka disangka melakukan Tindak Pidana.
Tersangka melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 11 Agustus 2025 s/d Tanggal 30 Agustus 2025.
Kerugian Negara yang timbul dari perkara tersebut kurang lebih senilai Rp. 199.559.000. (Red)








