Infobaru.co.id, Ambon – Tim gabungan Personil Polsek Teluk Ambon dan Pegawai BKSDA Prov Maluku mengamankan Satwa Liar berupa Burung Kaka Tua Maluku, Senin (4/8/ 2025) Pukul 20.00 WIT di Rumah Tudi Suat, Dusun Kamiri Pante RT 001 RW 001 Negeri Hative Besar Kec Teluk Ambon.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi
Fredrik Luhukay jabatan Polhut Mahir yang berdomisili di Dusun Wailete Negeri Hative besar, Kemudian Fredrik Luhukay melakukan koordinasi dengan pihak BKSDA guna mengamankan Satwa tersebut,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay, Selasa (5/8/2025).
Luhukay menambahkan sekitar pukul 19.00 WIT tiba di Mapolsek teluk Ambon, 3 pegawai BKSDA Prov Maluku yakni Polhut Ahli pertama Bpk. Denny Soewarlan, Polhut Mahir Bpk. Fredrik Luhukay dan Polhut Ahli pertama Bpk. Petra Kudamasa melakukan koordinasi dengan Kapolsek Teluk Ambon guna meminta bantuan pendampingan keamanan untuk mengamankan Satwa liar tersebut.
“Personil Polsek Peluk Ambon melakukan pendampingan terhadap 3 orang petugas BKSDA Maluku dan langsung menuju ke TKP untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Yudi Suat dan ditemukan Satwa liar sebanyak 9 Ekor Burung Kaka Tua Maluku, 10 Kandang Siap pakai dan 20 unit keranjang buah yang berada di dalam kamar kosong,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, barang bukti diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon dengan mengunakan 1 unit Mobil Stradada milik BKSDA Maluku.
“Barang bukti tersebut dipindahkan dari Mapolsek Teluk Ambon ke kantor Balai BKSDA Prov Maluku yang beralamat di Jl. Kebun Cengkeh Ambon dengan aman dan lancar,” ujarnya. (Red)








