Hukum dan Kriminal - 9 Juli 2025

Komisi Yudisial Maluku Pantau Sidang Perkara Korupsi di Aru

Infobaru.co.id, Ambon – Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Maluku melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru, di Pengadilan Negeri Ambon.

Pemantauan dilaksanakan oleh Koordinator PKY Maluku Amirudin Latuconsina dan PIC Pemantauan PKY Maluku Zainal A. Angkotasan, Rabu, (9/7/2025).

Pemantauan persidangan dengan agenda sidang pembelaan terdakwa, terdakwa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 dengan kerugian negara senilai  Rp. 748.595.148.

Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amirudin Latuconsina mengatakan kehadiran KY dalam persidangan ini merupakan upaya penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) melalui pemantauan persidangan.

Pemantauan persidangan ini sebagai upaya menjaga independensi, integritas, dan imparsialitas hakim dalam mewujudkan peradilan yang adil dan bersih.

Kegiatan pemantauan merupakan upaya preventif KY dalam menjaga Kehormatan, keluhuran dan martabat hakim dan peradilan.

Sidang akan dilanjutakan pada hari Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda Replik dari JPU. (Red)

To Top