Infobaru.co.id, Ambon -Polresta Ambon berhasil menciduk lima tersangka Curanmor, dua diantaranya Pasangan Euami Istri (Pasutri) Rabu (4/6/2025).
Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman dalam konfrensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Ryando Ervandes Lubis, Kasi Humas Ipda Janet S. Luhukay, P.S Kanit Buser Satreskrim Iptu Azhari Lallo.
Kelima tersangka merupakan komplotan Coranmor yang beraksi di Kabupaten Buru, Kota Ambon Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah.
Dari tangan kelima tersangka Polisi berhasil mengamankan 25 motor dan 1 buah mobil rental yang digunakan untuk operasional.
“Lima tersangka yang ditangkap, dua diantaranya Pasutri dengan inisial MA (43), dan suaminya IB (40). Sementara tiga tersangka lainnya FW (35), AP (40) dan ASP (23) dan sudah diamankan di Rutan Mapolresta Ambon,” ungkap Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman.
Dirinya menambahkan ke 25 motor curian dijual dengan harga murah mulai dari Rp.3juta hingga Rp.5 juta di Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah dan Kota Ambon.
“Hasil penyidikan, 25 motor tersebut, 11 diantaranya ditemukan di Kabupaten Buru, 14 di Pulau Seram (SBB dan Maluku Tengah) dan 1 unit di Kota
Ambon.
Dijelaskan lima tersangka, satu diantaranya seorang penada berinisial AP.
Tersangka pertama yang diringkus adalah Pasutri MA dan IB pada 22 Mei yang diamankan di Pasanea Kabupaten Maluku Tengah.
Menyusul tersangka FW diamankan di Ambon di hari yang sama. Kemudian tersangka ASP di Seram Bagian Barat. Sedangkan tersangka AP dibekuk di Kabupaten Buru pada 29 Mei 2025.
“Modus operandi dalam kasus ini mereka melakukan kegiatan pencurian dengan menggunakan kunci T dan obeng serta beberapa barang bukti lainnya yang telah kami sita,” ungkap Rahman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) dan atau Pasal 362 junto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian junto penadaan.
“Para Tersangka diancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun,” ujarnya. (Ipu)








