Infobaru.co.id, Ambon – Ketua Tamir Mesjid Daulah Islamiah harus berjibaku dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas koordinasi dengan Inspektorat kota Ambon.
Ironisnya, pemalsuan tandatangan bendahara saat Ketua Tamir buat laporan pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan atas dana yang diterimanya ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah kota Ambon.
Japar Marasabessy selaku Ketua dan Usman Alingkas selaku pembina Tamir harus mempertanggungjawabkan dana ratusan juta rupiah untuk pembangunan Mesjid Daulah Islamiah di RT 001/017 Stain, Negeri Batumerah.
Hal ini ditegaskan Ketua RT 001/017 Kompleks Kahena Stain, Negeri Batumerah H. A. Husein Wasahua kepada wartawan di kota Ambon.
“Dugaan penyalahgunaan dana Mesjid Daulah Islamiah RT 001 RW 017 Stain Negeri Batumerah sudah di laporkan ke KPK perwakilan Maluku,” tegasnnya, Kamis (8/5/2025).
Baginya, kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan mesjid suda ditindaklanjuti KPK dengan melakukan koordinasi Inspektorat kota Ambon.
“Kasusnya sudah diketahui KPK dan pihaknya sudah koordinasi dengan Inspektorat kota Ambon guna melakukan pemeriksaan perihal permasalahan tersebut,” tegas Wasahua yang juga pensiunan anggota Kodam XV/Pattimura itu.
Wasahua menjelaskan Tamir Mesjid Daulah Islamiah di bentuk bulan Mey tahun 2023 banyak mendapat bantuan baik dari pemerintah lewat Kesrah kota Ambon maupun lewat Aspirasi DPRD kota dan Provinsi, bahkan dari pengusaha, namun hingga kini dana tersebut entah kemana.
Wasahua menambahkan proses pengumpulan dana itu berjalan lebih satu tahun, namun ketua dan Pembina Tamir tidak melibatkan bendahara Tamir ibu Sartika Nurlete.
“Merasa tidak melibatkan ibu Sartika Nurlete meminta untuk memundurkan diri dari Bendahara Tamir, kemudian saya menanyakan kenapa mau mundur, katanya selama ini tidak pernah melibatkan dalam proses pertanggungjawaban laporan ke Pemkot Ambon melalui Dina Kesra,” jelasnya.
Wasahua juga mengungkapkan pengangkatan Nurlete sebagai bendahara tidak pernah mengetahui berapa jumlah uang di rekening Tamir mesjid, bahkan buku rekening di oegang ketua Tamir.
“Selama bendahara di angkat menjadi bendahara dirinya tidak pernah tau uang masuk dan keluar karena semua di pegang oleh ketua Tamir buku rekening di pegang di ambil oleh ketua Tamir Japar Marasabessy yang juga pegawai tetap pada kantor Kementrian Agama kota Ambon,” jelasnya.
Baginya, yang mengetahui uang masuk dan keluar hanya ketua Tamir Japar Marasabessy dan Usman Alingkas selalu pembina Tamir.
Wasahua mengungkapkan, selaku ketua RT mendapat undangan lisan dari Kabag Kesrah kota Ambon terkait laporan pertanggung jawaban Tamir dana aspirasi DPR kota ke Mesjid Daulah Islamiah.
“Karena laporan pertanggung jawaban Tamir di tolak karena tidak sesuai aturan tidak memiliki bukti fisik dan sangat disayangkan saat pengambilan uang di bank,nbendahara ikut untuk pencairan tapi setelah uang keluar dari langsung di ambil ketua Tamir dan tidak serahkan ke bendahara, sehingga bendahara tidak buat pembukuan sampai buku rekeningpun di pegang oleh ketua Tamir jadi bendahara ibarat patun,” bebernya.
Wasahua mengungkapkan, dugaan penyelewengan ini bukan baru pertama kali terjadi, akan tapi ini suda pernah terjadi saat Usman Alingkas di percayakan sebagai ketua Tamir mesjid Daulah Islamiah tahu 2022 – 2023
“Di tahun 2023 di masa kepemimpinan Usman Alingkas mendapatkan dana seratus juta juga dari Kesrah provinsi Maluku, sementara bendahara Ismet Sustraf tidak di pungsikan berujung pada ketua Tamir Usman Alingkas di berhentikan tokoh-tokoh masyarakat dengan tidak terhormat,” tudingnya.
Praktek tersebut terbawa lagi tahun 2024 sampai kini penyelewengan tersebut tidak ada epek jera sehingga hal ini berlarut jadi.
“Kami berharap KPK perwakilan Maluku dan Inspektorat kota Ambon serius, sesuai harapan bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menangani korupsi secara serius di indonesia. (Red)








