Hukum dan Kriminal - 19 April 2025

Hindari Pemeriksaan Dokumen Rp. 33 Miliar, Bendahara KPU Buru Konspirasi Bakar Kantor

Infobaru.co.id, Namlea – Untuk menghindari Pemeriksaan dokumen Pilkada 2024, Bendahara KPU Buru potar otak dengan membakar kantornya pada 28 Februari 2025 kemarin.

Teka-teki pembakaran kantor KPU Buru akhirnya diungkap oleh penyidik Reskrim Polres Buru.

Kapolres Buru dibawa pimpinan AKBP. Sulastri Sukidjang berhasil mengungkap tiga pelaku pembakaran kantor KPU Buru.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni Bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan  AT (42)

Motif pembakaran adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp. 33 miliar..

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres kepada media saay konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu (19/4/2025)

Kapolres menjelaskan, bendahara RH  berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.

“Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” jelasnya.

Ditambagkan, sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin setelah itu  menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.

“Kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

RH, AT dan SB dijerat dengan pasal  187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)

To Top