Hukum dan Kriminal - 25 Februari 2025

Kasus PETI Buhari Tahap II, ini Penegasan Kapolres

Infobaru.co.id, Namlea – Polres Pulau Buru dibawah nahkoda AKBP Sulastri Sukidjang terbilang cepat dalam penanganan kasus PETI di Gunung Botak.

Ketegasan Perwira Dua Bunga Melati dipundaknya dalam kasus PETI dengan tersangka Buhari Muslim alias Buhari terbilang selesai di penyidik Reskrim Polres Buru.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tersangka Buhari lengkap dan diserahkan ke JPU Kejari Buru Senin Kemarin, 24 Februari 2025, sekira Pukul 10.30 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buru telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka Buhari Muslim.

“Sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : B/06/II/RES.5.5./2025/Satreskrim, Tanggal 24 Februari 2025 tentang Pengiriman Tersangka dan barang bukti di kantor Kejari Namlea,” ungkapnya kepada media ini, Selasa (25/2/2025)

Dijelaskan tersangka menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan / atau Pemurnian, Pengembangan dan / atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan mineral dan / atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut Undang – Undang

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara Tersangka berinisial BH, Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Gunung Botak, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.

Rencananya, berkas perkara tahap 1 milik tersangka kasus Pertambangan Mineral dan Batubara ini akan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Buru ke JPU pada Senin (3/2/2025).

“Rencananya besok (Senin) penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke JPU,” kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang melalui keterangannya, Minggu (2/2/2025).

Setelah diserahkan, JPU selanjutnya akan meneliti berkas tersangka yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan iming-iming penangguhan penahanannya tersebut.

“Apabila JPU menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2),” jelasnya.

Tersangka BH di tahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim Tanggal 16 Januari 2025.

“Tersangka di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari, terhitung tanggal 16 Januari 2025 hingga tanggal 4 Februari 2025,” jelasnya.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka BH yaitu  1 lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram. 1  buah kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian.

1 brander las merk wipro yang tersambung dengan 2 buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter serts satu buah kompresor angin merk tsurumi. (Red)

To Top