Infobaru.co.id, Ambon – Penyelundupan 275 kg Bahan Berbahaya (B3) di Verry Galala oleh anggota TNI Al diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Wadanlantamal IX Ambon
Kolonel Laut (P) Batos Leksono didampingi Kabid Provam Polda Maluku Kombes Pol. Indera dengan Danpom TNI AL Letkol Laut (PM) Marcus Jabarmase di Komplek Danpom TNI AL, dalam konfrensi pers, Jumat (31/5/2024).
Menurut Wadan AL dalam mengungkapkan penyerahan 275 kg bahan kimia mengandung B3 yang diamankan anggota TNI AL di kapal Verry pada Minggu (26/5/2024) diserahkan kepada kepolisian.
“Untuk proses penyelidikan kami menyerahkan Bahan Berbahaya Asam Sulfat (H2SO4) 200 Kg dan Ferro Sulfat (FeSO4) 75 Kg kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” ungkap Wadan.
Wadan menambahkan saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang bawa barang B3 tidak mengetahui siapa pemilik lima jerigen ukuran 40 liter dan dua karung di atas Verry tujuan Namlea.
“Hingga kini belum diketahui siapa pemilik barang yang didatangkan dari Surabaya untuk dibawakan ke Namlea, untuk itu kita serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Provam Polda Maluku Kombes Pol. Indera akan menindaklanjuti dengan melaporkan kepada pimpinannya.
“Penyerahan ini kami akan melaporkan kepada Kapolda Maluku untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan,” jelasnya.
Baginya, jika dalam pemeriksaan ada indikasi tindak pidana, maka akan diproses guna mengungkapkan siapa pemilik barang yang membahayakan itu.
“Jika dalam laporan ada indikasi, maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (Ipu)








