Infobaru.co.id, Ambon – Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse Membuka Sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan dan Proses Pelelangan di tempat Pelelangan Ikan.
Kegiatan tersebut berlangsung ada hari Senin, (27/5/2024) yang bertempat di Grand Avira Kota Ambon.
Yang hadir pada kesempatan tersebut yakni Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse, Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kota Ambon, serta pimpinan OPD Lingkup Pemerintah kota Ambon, peserta sosialisasi yang berasal dari masyarakat.
Agus Ririmasse dalam sambutannya mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan kota Ambon adalah bentuk kepedulian. Terutama dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan dalam melaksanakan penangkapan ikan di laut.
Ia juga menambahkan bahwa Penerapan Pas Kapal dan Tanda Daftar kapal merupakan salah satu dokumen penting yang dibuat dalam bentuk sertifikat dan nanti dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan kapal. Terutama bagi nelayan kecil bukti kepolisian tersebut membuktikan bahwa kapal penangkapan ikan tersebut milik nelayan tertentu.
Dinas perikanan kota Ambon juga akan mensosialisasikan Tempat Pelelangan Ikan di tempat (TPI). Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan peraturan daerah Kota Ambon nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dimana dalam proses pelelangan ikan di TPI terdapat kewajiban retribusi atas jasa sewa tempat pelelangan ikan,” ucap Ririmasse.
Ditambahkan, pendapatan asli daerah agar taat memberikan retribusi karena Kota Ambon adalah Kota jasa. Pendapatan kota ini tidak ada yang bersumber dari sumberdaya alam.
“Oleh karena itu saya berharap melalui kegiatan ini semuanya memahami bahwa pentingnya membayar pajak demi peningkatan pendapatan asli daerah,” tandasnya.
Pada kesempatan ini juga dirinya juga berharap kepada Kepala Dinas Perikanan kota Ambon dan Provinsi Maluku serta pemateri lainnya agar dapat memberikan pemateri yang bai
“Kita akan mengikuti penjelasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan pemateri lainnya, dan saya juga berharap Bapak/Ibu Pemateri memberikan materi untuk membantu peserta agar memahami harga serta kewajiban yang harus dipenuhi ke depan,” ujarnya. (Ipu)
