Hukum dan Kriminal - 26 April 2024

Polisi Tetapkan Adam Rahayaan Tersangka Kasus CBP Kota Tual

Infobaru.co.id, Ambon – Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan harus berjibaku dengan penyidik Ditkrimsus Polda Maluku atas dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Jumat (26/4/2024).

Mantan Walikota Tual dua periode ini telah menyalahgunaan jabatannya sebagai Walikota Tual yang memerintahkan Abas Apoy Renwarin untuk membagi Beras dengan menggunakan dana APBD Tual untuk kepentingan politik, sehingga negara dirugikan Rp 1,8 miliar.

“Sore tadi kita tetapkan sebagai tersangka. Kita terapkan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, kepada wartawan saat  jumpa pers, di Mako Krimsus Polda Maluku.

Baginya, dalam melakukan aksinya, Rahayaan dibantu oleh Abas Apoy Renwarin untuk membagikan beras kepada masyarakat untuk kepentingan pribadi Adam Rahayaan, kini keduanya harus menekan di Rutan Polda Maluku di Tantui hingga 20 hari ke depan.

“Kalau belum tahap I kita akan minta untuk perpanjang lagi 20 hari,” tandas Soumena.

Baginya Rahayaan, orang yang diduga paling betanggung jawab atas kasus CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017.

Kasus ini sebelumnya oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, telah menetapkan Abas Apoy Renwarin, sebagai tersangka.

Peran Abas diduga sebagai orang yang membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017, atas perintah Walikota Tual Adam Rahayaan kala itu.

Tahun 2016 Beras Cadangan pemerintah sebesar 100 ton dan di tahun 2017, CBP Kota Tual disalurkan hampir 100 ton, sehingga total.menjafi 200 ton dengan kerugian negara sekitar Rp.1,8 miliar. (Ipu)

To Top