Maluku - 23 Desember 2022

Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Inamosol dan RSUD Haulusy

Infobaru.co.id, Ambon – Penyidik Kejaksaan tinggi Maluku akhirnya menetapkan tersangka kasus ruas jalan Inamosol dan Medical Check Up RSUD Haulussy Ambon.

Tim jaksa yang melidik kasus mega proyek yang dikerjakan PT. Bias Sinar Abadi tahun 2018 sebesar Rp 31 miliar itu menemui titik terang, siapa yang bertanggungjawab atas kasus tersebut.

“Untuk kasus Jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu saya sampaikan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan Inamosol penyidik sudah menetapkan tersangka,” ungkap Triono Rahyudi saat dampingi Wakil Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenarto Prasetyo pada konferensi pers Refleksi Akir Tahun 2022 di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12/2022).

Rahyudi menambahkan, penyidik juga menetapkan tersangka dugaan korupsi Medical Check Up pada RSUD Haulussy Ambon.

“Untuk kasus Medical Check Up RSUD Haulussy Ambon tim penyidik Kejati Maluku sudah menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Menyoal kerugian negara dalam kasus tersebut, Rahyudi mengaku masih menunggu hasil audit dari auditor negara. Yang jelas lanjut Aspidsus, yang penting tim penyidik bekerja dan sudah menetapkan tersangka.

“Tinggal teknisnya saja, yang penting penyidik sudah berhasil menerapkan tersengka,” jelasnya. (Ipu)

To Top