Daerah - 28 November 2025

Jaksa Tahan 4 Tersangka Kasus Rumah Bantuan di Tual

Infobaru.co.id, Tual – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah menetapkan empat tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan, Kamis ((27/11/2025).

Dugaan penyalahgunaan proyek Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir tahun 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual dengan anggaran sebesar Rp. 2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Adapun para Tersangka yang ditetapkan ada sebanyak empat, yakni “FR” selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, “RT” selaku Penyedia atau Direktris CV. Rahmat Barokah Jaya, “FF” selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan “MS” selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan.

Keempat Tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti dan telah disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka sebelumnya.

Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

Bahwa dalam perkara ini, pada pokoknya Tersangka “FR” menentukan penyedia dalam hal ini CV. Rahmat Barokah Jaya dengan Direktris “RT” yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.

Selain itu, CV. RBJ sebagaimana ketentuan yang berlaku tidaklah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia, selanjutnya tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima oleh para penerima bantuan.

Sementara itu, Tersangka “FF” dan Tersangka “MS” dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV. RBJ itu telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, “FF” dan  “MS” dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.429.432.397.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, trsangka tersebut dilakukan penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut. (Red)

To Top