Infobaru.co.id, Ambon – Tim Kejaksaan Negeri Tanimbar tahap 2 kasus penyelahgunaan perjalanan dinas Sekertaris Daerah Kepulauan Tanimbar 2020 kepada Kejati Maluku, Selasa (27/2/2024) pukul 13.00 WIT di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penyerahan dua tersangka TBM yang merupakan mantan Sekda Kabupaten Tanimbar 2020, Sementara PM berperan sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.
“Kejaksaan Tinggi Maluku teleh menerima tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar atas Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020,” ungkap Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina
Azit menambahkan, setelah selesai penyerahan Tahap II, kedua Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024.
“Keduanya ditahan terhitung 20 hari sampai tanggal 27 Februari hingga berkasnya diserahkan ke pengadilan negeri Ambon,” tegasnya.
Atas tindakan ketua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1.092.917.664 dari APBD Kabupaten Tanimbar sebesar Rp. 1.930.659.000 dasil.audit Kejati Maluku.
“Dari hasil laporan perjalanan dinas Anggaran laporan realisasi 100 persen dan sudah dicairkan, sementara konfirmasi beberapa pihak ada kegiatan fiktif yang tidak dilakukan para perjalanan dinas di Kabupaten Tanimbar,” tegasnya.
Menyoal tersangka lain dalam kasus ini, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan
Untun diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664.
Selanjutnya Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon
Kedua tersangka didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ipu)