Infobaru.co.id, Ambon – Menjelang Pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Maluku bersama Forkopimda, Stakeholder, Partai Politik dan Media menggelar Dialog,di lantai 3 Hotel Ibis, Selasa (14/11/2023)
Diskusi dengan tema fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan menghadirkan Forkopimda Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura, pimpinan Partai Politik serta Rektor IAIN Ambon.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Subair mengungkapkan, peserta pemilu sebagai, yang dilayani oleh Bawaslu dalam pemiliu ini, harus percaya kepada integritas Bawaslu.
“Hari ini kami mengundang Forkopimda, Peserta pemilu dalam hal ini pimpinan partai politik tingkat provinsi untuk memberikan penguatan-penguatan baik, tadi beberapa pernyataan soal mendukung Bawaslu maupun mungkin ada kritikan, ada masukan Bagaimana Bawaslu menjadi lembaga yang bisa dipercaya oleh publik dalam pengawasan tahapan-tahapan selanjutnya,” ungkapnya.
Ditambahkan, kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 baru akan dihelat pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Bawaslu terus melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) oleh partai politik maupun calon anggota legislatif (Caleg).
“Hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap APS, tercatat di Kota Ambon merupakan daerah yang paling banyak ditertibkan APS,” jelasnya.
Ditambahkan disusul dengan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 16 baliho, 8 spanduk, 61 kalender dan 133 stiker. Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 127 baliho, 60 spanduk dan 17 stiker, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 24 baliho, 6 spanduk dan 33 stiker. Kabupaten Buru Selatan (Bursel) 9 baliho, 34 spanduk dan 7 stiker.
Subair menegaskan, masa kampanye baru akan mulai berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, namun ada batasan-batasan sesuai aturan yang harus jadi perhatian peserta Pemilu.
Menyoal anggaran pemilu, Subair mengungkapkan, sesuai edaran Permendagri pembayarannya dilakukan selama 2 kali 40% di tahun 2023 dan 60% di tahun 2024.
“Kita memang belum bisa menentukan jadwal pasti penandatanganan PHD, karena kita masih menunggu waktu dari pak gubernur,” ujarnya.
Dikatakan, ada surat Mendagri yang memerintahkan kepada seluruh pemerintah Daerah untuk mencairkan atau melaksanakan penandatanganan PHD paling lambat tanggal 10 November 2023.
“Ada kendala-kendala teknis yang mungkin dihadapi oleh provinsi dan pemerintah daerah di kabupaten/kota,
dan kemarin kami sudah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, bersama seluruh pemerintah daerah di kabupaten/kota juga perwakilan dari pemerintah provinsi Maluku,” jelasnya. (Ipu)
