Infobaru.co.id, Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menghentikan pidana pasal 351 atas dasar Restoratif Justice, di Aula Sasana Adhyaksa Kantor Kejari Ambon, Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 09.30.Wit.
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice perkara tindak pidana penganiayaan terdakwa Yan Christian Manuhutu alian Yan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Penghentian ini dilakukan secara daring dan diikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktorat Oharda Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon beserta jajaran.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. dalam sambutannya untuk melaporkan permintaan Restorative Justice ini kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengatakan kasus ini sebenernya merupakan kesalahfahaman dan ancaman hukuman yang diberikan kepada terdakwa dibawah 5 tahun 2 Tahun (8 Bulan).
Dimana antara terdakwa dan korban telah memiliki anak yang harus dipertanggungjawabkan. Kasus ini sudah dikembalikan ke posisi semula dengan tidak ada pihak yang dirugikan dan saling memaafkan jadi dapat diajukan pelaksanaan restorative justice.
Bahwa ekpose tersebut berakhir dalam keadaan aman dan lancar dimana Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Upaya Restorative Justice yang dimintakan serta dari Kajari Ambon juga dengan sigap segera menanggapi dan mengajak melakukan pertemuan untuk mengembalikan posisi kasus ke keadaan semula, dan dalam kesempatan pertama ini Kajati Maluku memerintahkan segera dilaksanakan hasil ekspose tersebut yang sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (Ipu)
