INFOBARU – Kota Ambon tanggap darurat. Walikota Richard Louhenapessy memberi batasan jam operasional kepada warganya terutama tempat-tempat yang selama ini menjadi titik berkumpulnya warga. Melalui surat edaran (SE) Nomor 443/11/SE/2020 tertanggal 4 April 2020.
Pembatasan dimaksud bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Ambon.
Dijelaskan, seluruh toko modern, swalayan, supermarket, Indomaret, Alfamidi serta Indogrosir termasuk juga cafe dan rumah kopi waktu operasional dimulai jam 09.00-20.00 WIT. Sedangkan khusus terhadap karaoke dan bioskop, sementara ditutup sampai ada pemberitahuan untuk operasional. “Iya,Benar. Surat Edaran itu berlaku mulai besok tanggal Minggu 5 April,” kata Walikota.
Untuk Indomaret, Indogrosir dan Alfamidi yang operasional 24 jam, dimintakan hanya mengaktifkan 2 gerai per kecamatan setelah jam 20.00 WIT dan diatur oleh manajemen perusahaan. Selanjutnya, untuk antrian lokasi belanja dibuat jarak 1,5 meter antar pembeli, masyarakat wajib mempergunakan wastafel didepan pintu masuk lokasi usaha.
Tak hanya itu saja, untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19), Walikota juga menghimbau warganya bagaimana meningkatkan ketahanan Iman dan Taqwa kepada Tuhan agar dijauhkan dari wabah tersebut, dengan cara menggelar doa bersama serentak di rumah masing-masing.
Himbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Walikota Ambon Nomor 450/7/SE/2020 tertanggal 4 April 2020 tentang Himbauan Pelaksanaan Ibadah dan Doa Bagi Masyarakat Kota Ambon. Hal ini dibenarkan oleh Tim Media Center, Sabtu (4/4/2020), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Syarif Hadler.
“COVID-19 adalah virus yang saat ini sangat menghebohkan dunia, menelan korban jiwa yang tidak sedikit. sebagai manusia yang beragama, kita patut meyakini bahwa COVID-19 boleh terjadi atas ijin Allah SWT. Untuk itu, Pemerintah Kota Ambon mengajak masyarakatnya, untuk lebih meningkatkan Iman dan Taqwa kita kepada Tuhan, salah satunya dengan ini, melakukan Doa Bersama, Serentak dirumah masing-masing sesuai waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Himbauan yang dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran tersebut, lanjutnya, merupakan kesepakatan berdasarkan hasil pertemuan bersama seluruh Pemuka-Pemuka Agama via Daring Jaringan (Daring).
“Dari pertemuan yang dilakukan via online, kita semua bersepakat untuk melakukan doa bersama menurut Agama dan Kepercayaan kita masing-masing. Selain untuk meningkatkan iman dan ketaqwaan kita, juga untuk memohon kepada Tuhan, agar dijauhkan dari COVID-19,” tambahnya.
Selain doa dan ibadah, ada juga beberapa poin lain yang tercantum dalam Surat Edaran Walikota tersebut, antara lain, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas lain pada saat yang ditentukan tersebut. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan pihak Polresta Pulau Ambon dan PP Lease serta Kodim 1504 untuk mengarahkan masyarakat yang berada diluar rumah pada saat berlangsungnya ibadah dan doa bersama sesuai waktu yang telah ditentukan.(IB/1)